KAI Daop 8 Surabaya Amankan 3.051 Barang Tertinggal Selama Semester I 2026
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengamankan 3.051 barang milik pelanggan yang tertinggal di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api sepanjang semester I 2026. Nilai estimasi seluruh barang temuan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, barang yang diamankan melalui layanan Lost and Found itu terdiri atas 270 barang berharga, 2.739 barang umum, dan 42 barang berupa makanan.
"Barang berharga yang ditemukan antara lain telepon genggam, laptop, dompet, perhiasan, hingga dokumen penting. Seluruh barang diproses sesuai standar operasional perusahaan agar tetap aman dan memudahkan proses pengembalian kepada pemiliknya," ujar Mahendro, Selasa (13/7/2026).
Dari total barang yang ditemukan selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 802 barang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, 1.011 barang telah diserahkan kepada dinas sosial sesuai ketentuan, tujuh barang berupa makanan dimusnahkan karena melewati batas waktu penyimpanan, dan 1.231 barang lainnya masih dalam proses penelusuran kepemilikan.
Mahendro menjelaskan, KAI telah menerapkan sistem Lost and Found yang terintegrasi secara nasional. Sehingga proses pelacakan barang dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. Walaupun laporan kehilangan dibuat di stasiun yang berbeda dengan lokasi ditemukannya barang.
Pelanggan yang kehilangan barang dapat segera melapor kepada kondektur saat perjalanan, petugas Polsuska di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121. Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan penelusuran berdasarkan data dan ciri-ciri barang yang disampaikan.
Apabila barang ditemukan, pelanggan akan dihubungi untuk proses verifikasi dan pengembalian. Seluruh barang temuan diberi label identifikasi, diverifikasi, dan dicatat dalam sistem Lost and Found KAI.
Barang yang belum diambil disimpan di Pos Pengamanan KAI di sejumlah stasiun besar. Di antaranya Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang. Saat pengambilan, pelanggan wajib menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi kepemilikan.
Selain itu, apabila ditemukan barang di area stasiun maupun di dalam kereta, petugas akan mengumumkannya melalui pengeras suara agar pemilik dapat segera mengambilnya. Khusus makanan olahan yang tidak diambil dalam waktu lebih dari 1x24 jam akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Editor : Arif Ardliyanto