get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantuan untuk Aceh dan Sumatra Terus Mengalir, Donasi Warga Hampir Tembus Rp1 Miliar

Lelang Rumah Sepihak, Oei Benny Gugat Bank Benta, Jalan Damai Belum Ketemu

Rabu, 03 September 2025 | 05:38 WIB
header img
Sengketa Rumah di Surabaya: Oei Benny Gugat Bank Benta atas Lelang Sepihak. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sengketa perdata antara warga Surabaya dengan pihak perbankan kembali mencuat. Kali ini, Oei Benny Wiyogo, seorang warga Kutisari, menggugat Bank Benta karena merasa dirugikan akibat lelang rumah miliknya yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi.

Rumah yang dipermasalahkan terletak di Perum Royal Park Dia, Blok D, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, dengan luas 135 meter persegi. Hunian tersebut dibeli Oei Benny pada tahun 2014. Namun, ia terkejut saat mengetahui rumahnya dilelang tanpa ada komunikasi maupun pemberitahuan tertulis dari pihak bank.

Merasa haknya diabaikan, Oei Benny akhirnya membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu sudah memasuki tahap mediasi. Sayangnya, pihak tergugat dari Bank Benta tidak menghadiri persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan menunda agenda tersebut.

“Sidang ditunda karena pihak Bank Benta tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 September 2025,” ujar Diki, kuasa hukum penggugat, Selasa (2/9/2025).

Diki menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan bank. Menurutnya, mediasi seharusnya menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menjelaskan posisi kasus sehingga persoalan bisa lebih terang. 

“Kami berharap Bank Benta datang agar duduk perkara jelas. Ini menyangkut keadilan klien kami,” tegasnya.

Dari pihak Bank Benta, Dody Junaedi selaku perwakilan tergugat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan absennya pihak berwenang dalam sidang mediasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak bank masih bungkam terkait persoalan tersebut.

Menariknya, dalam gugatan ini tidak hanya Bank Benta yang menjadi pihak tergugat. Oei Benny juga menyeret sejumlah institusi lain, yakni Kantor Pertanahan Nasional Surabaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Mereka dituding ikut bertanggung jawab karena dianggap lalai dan membiarkan lelang berjalan tanpa pemberitahuan kepada pemilik rumah.

Lebih jauh, Oei Benny mengungkapkan dirinya justru sudah melakukan pembayaran cicilan yang nilainya melebihi pokok pinjaman. Dari hutang sebesar Rp950 juta, ia telah menyetorkan angsuran hingga mencapai Rp1,3 miliar. Fakta inilah yang membuat dirinya semakin merasa dirugikan dan bertekad memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

Sidang lanjutan pada 9 September 2025 nanti diharapkan bisa mempertemukan kedua belah pihak. Majelis hakim PN Surabaya menegaskan bahwa Bank Benta wajib menghadirkan perwakilan yang berwenang agar proses mediasi bisa berjalan optimal. Jika tidak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian yang lebih panjang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan rumah yang semestinya dilindungi hukum. Selain itu, gugatan ini sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang transparansi lelang aset oleh perbankan dan lembaga terkait. Masyarakat menanti apakah pengadilan akan memberikan keadilan bagi Oei Benny, atau justru memperkuat posisi pihak bank dan institusi yang tergugat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut