Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis
2. Perkara Seharusnya Perdata, Bukan Pidana
Dalam akta perdamaian di Polrestabes Surabaya, Sena selaku pelapor telah memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, tambahan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Kuasa hukum menilai kasus ini lebih tepat digugat melalui jalur wanprestasi perdata, bukan pidana.
3. Daluwarsa Penuntutan
Peristiwa disebut terjadi pada 15 Desember 2023, namun laporan baru masuk pada 21 November 2024. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) KUHP, pengaduan hanya bisa dilakukan maksimal enam bulan sejak peristiwa diketahui. “Laporan sudah kedaluwarsa, sehingga dakwaan patut ditolak,” imbuhnya.
Dalam surat dakwaan, konflik rumah tangga disebut menimbulkan tekanan psikis terhadap Sena. Namun, tim kuasa hukum menilai uraian JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. “Dakwaan ini kabur serta tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya,” kata Bangkit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan sidang terbuka maupun eksepsi yang diajukan kuasa hukum Vinna. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari majelis hakim untuk menentukan apakah keberatan terdakwa akan diterima atau ditolak.
Editor : Arif Ardliyanto