get app
inews
Aa Text
Read Next : Terduga Pelaku KDRT di Surabaya Dikejar Warga saat Hendak Diamankan Polisi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Tunanetra yang Didakwa Aniaya Istri

Selasa, 23 Juni 2026 | 07:05 WIB
header img
Terdakwa Jefta Gideon Nggebu saat menunggu persidangan di PN Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Jefta Gideon Nggebu (41) dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Agustina Lombu. 

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, Senin (22/6/2026). "Dengan demikian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan," ujar Edi saat membacakan amar putusan sela.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pasangan tersebut di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

JPU menyebut, insiden bermula saat terdakwa mengajak korban berhubungan suami istri. Namun, korban menolak karena sedang kurang sehat dan dalam kondisi menstruasi.

Penolakan tersebut diduga memicu emosi terdakwa. Jaksa mendakwa Jefta melakukan kekerasan fisik terhadap korban, mulai dari memaksa membuka pakaian, memukul wajah dan lengan korban berulang kali menggunakan tangan kosong, hingga menginjak perut korban. Akibat tindakan tersebut, korban disebut sempat muntah dua kali.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar anak-anak mereka. Namun, menurut dakwaan, terdakwa tetap mengejar, menjambak, mencekik, dan mengusir korban dari rumah sebelum akhirnya meninggalkan rumah pada keesokan harinya.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka memar dan pembengkakan di beberapa bagian tubuh, antara lain pelipis kanan, kelopak mata kiri atas, rahang kanan bawah, kedua pipi, daun telinga kiri, serta lengan kanan.

Sebelumnya, melalui penasihat hukumnya, Dr. Anner Mangatur Sianipar dari AMS Law Firm, Jefta mengajukan eksepsi dengan alasan terdapat sejumlah keberatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam nota keberatannya, pihak terdakwa menyoroti kondisi Jefta yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra total pada kedua mata atau ODS Blindness, sebagaimana tercantum dalam keterangan medis tertanggal 6 April 2026.

Menurut tim penasihat hukum, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus dalam pemenuhan hak-hak hukum terdakwa selama proses pemeriksaan.

Selain itu, terdakwa juga mengaku sempat menerima perlakuan yang dianggap tidak manusiawi setelah dijemput aparat kepolisian pada malam hari dan hanya menjalani satu kali pemeriksaan.

Pihak penasihat hukum juga menyampaikan versi berbeda terkait peristiwa yang menjadi dasar laporan. Menurut mereka, pada 26 Juni 2025 Jefta mendatangi Agustina di sebuah hotel di kawasan Merr, Surabaya, untuk membahas biaya pendidikan ketiga anak mereka.

Meski diakui sempat terjadi percekcokan, kuasa hukum menegaskan tidak terjadi kontak fisik karena situasi segera dilerai oleh karyawan hotel.

“Klien kami adalah penyandang disabilitas tunanetra yang seharusnya memperoleh perlindungan dan perlakuan khusus sesuai prinsip kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anner. 

Atas perbuatannya, Jefta didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut