Kecanduan Judi Online, Residivis Sales Mobil Gelapkan Uang Konsumen Rp164 Juta
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang residivis kasus penggelapan kembali berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang konsumen pembelian mobil di Surabaya. Uang milik korban diduga digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online.
Tersangka berinisial Z (39), warga Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian mobil di dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil, Jalan Kalirungkut, Surabaya.
Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, mengatakan tersangka merupakan mantan narapidana kasus penggelapan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Indramayu dan bebas pada 2019.
Kasus ini bermula ketika korban, Umar, berminat membeli mobil Daihatsu Grand Max 1.3 setelah menerima brosur yang dibagikan tersangka. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon dan sepakat bertemu di kantor dealer pada 30 April 2026.
"Korban kemudian mentransfer uang tanda jadi pembelian mobil ke rekening atas nama tersangka sebesar Rp5 juta," ujar Agus, Jumat (17/7/2026).
Setelah menerima uang tanda jadi, tersangka menjanjikan unit mobil akan tersedia dalam waktu satu minggu. Saat korban datang untuk melunasi pembayaran, tersangka kembali meminta agar sisa pembayaran ditransfer ke rekening pribadinya.
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp212.450.000 dan menerima kwitansi yang belakangan diketahui bukan merupakan dokumen resmi milik dealer.
Kecurigaan muncul karena mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Korban lalu mendatangi supervisor dealer dan memperoleh informasi bahwa perusahaan hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta. Sementara pelunasan pembelian mobil tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, serta bermain judi online," kata Agus.
Menurutnya, tersangka juga sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp47 juta yang diakuinya berasal dari hasil kemenangan bermain judi online.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp164.450.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rungkut.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya delapan konsumen lain dengan modus yang sama.
Editor: Arif Ardliyanto