JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Masalah ekonomi yang diperparah oleh judi online (Judol) menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga di Jombang. Hingga September 2024, Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat 57 kasus perceraian yang dipicu oleh judi online.
Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang, mengungkapkan bahwa ekonomi keluarga yang tidak mencukupi menjadi pemicu terbesar perceraian, diperburuk oleh dampak negatif dari aktivitas judi daring.
"Masalah ekonomi keluarga menjadi penyebab utama perceraian. Judi online jelas-jelas merusak perekonomian rumah tangga, memicu ketegangan, dan memperburuk hubungan pasangan," ujar Ulil, Kamis (26/12/2024).
Data menunjukkan bahwa sepanjang 2024, PA Jombang mencatat 2.427 kasus cerai gugat dan 652 kasus cerai talak, menjadikan total kasus perceraian di kota santri ini cukup tinggi. Selain ekonomi, faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselisihan yang terus-menerus juga turut andil.
Judi online bukan hanya merusak kondisi finansial, tetapi juga kepercayaan dalam rumah tangga. Pengeluaran besar akibat aktivitas ini sering kali mengorbankan kebutuhan keluarga, seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari.
Ulil menambahkan bahwa permasalahan ini membutuhkan perhatian serius. "Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi masalah, terutama yang melibatkan judi online, agar angka perceraian dapat ditekan," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto