Produksi Rokok Nasional Turun, Pelaku Industri Soroti Rokok Ilegal dan Daya Beli
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Industri hasil tembakau (IHT) nasional menghadapi tekanan akibat penurunan produksi, melemahnya daya beli masyarakat, serta meningkatnya peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut turut memengaruhi penyerapan tenaga kerja dan kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian nasional.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengungkapkan produksi rokok nasional turun dari 317 miliar batang pada 2024 menjadi 307 miliar batang pada 2025.
Menurut dia, penurunan tersebut menunjukkan tekanan yang dihadapi industri hasil tembakau legal. Sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi itu antara lain melemahnya daya beli konsumen dan persaingan dengan rokok ilegal.
“Kalau kita lihat, produksi industri produk rokok mengalami penurunan. Pada 2024 sebesar 317 miliar batang per tahun, sedangkan pada 2025 turun menjadi 307 miliar batang,” ujar Sulami, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Refleksi Jawa Timur 81 Tahun dan Outlook Ekonomi Jatim 2026" di Hotel Kampi Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Dia menilai, penurunan produksi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena industri hasil tembakau memiliki keterkaitan dengan banyak sektor, mulai dari tenaga kerja pabrik, petani tembakau dan cengkeh, hingga jaringan distribusi dan perdagangan.
Secara nasional, industri hasil tembakau disebut menyerap sekitar 6,01 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang disebut dalam pemaparan untuk sektor industri hasil tembakau di Jatim mencapai sekitar 360.000 orang, meskipun angka tersebut dikatakan telah mengalami penurunan signifikan.
Sulami juga menyoroti penurunan kontribusi industri hasil tembakau terhadap produk domestik bruto (PDB) nonmigas. Berdasarkan data yang dipaparkannya, kontribusi sektor tersebut turun dari 5,56 persen pada 2018 menjadi 3,91 persen pada 2025. Pertumbuhan PDB industri hasil tembakau pada 2025 juga mengalami kontraksi sebesar 1,37 persen.
Menurut Sulami, kondisi tersebut menggambarkan tekanan yang semakin besar terhadap keberlangsungan industri. Padahal, Jatim merupakan salah satu pusat industri hasil tembakau nasional, dengan kontribusi yang besar terhadap aktivitas produksi dan perekonomian daerah.
Dia menyebutkan, dari total 1.728 pabrik yang tercatat secara nasional dalam pemaparannya, Jatimmemiliki peran penting dalam industri tersebut. Kontribusi Jatim terhadap penerimaan atau aktivitas ekonomi terkait industri hasil tembakau juga dinilai signifikan.
Di sisi penerimaan negara, Sulami menyoroti realisasi penerimaan cukai hingga September 2026 yang disebut baru mencapai sekitar 70 persen dari target Rp243 triliun, atau sekitar Rp167,68 triliun. Angka tersebut mencakup beberapa kelompok penerimaan cukai, sehingga tidak seluruhnya berasal dari industri hasil tembakau.
“Kami mengkhawatirkan penerimaan dari sektor tersebut kembali tidak mencapai target apabila tekanan terhadap industri legal terus berlanjut,” terangnya.
Selain penurunan produksi, Sulami menyoroti peredaran rokok ilegal yang dinilai mengganggu persaingan usaha. Dia merujuk hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dalam pemaparannya mencatat proporsi rokok ilegal sebesar 6,9 persen pada 2023 dan meningkat menjadi 13,97 persen pada 2025.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal perlu ditangani secara konsisten karena produk tersebut dapat menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal yang harus memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya.
Sulami juga melihat adanya kecenderungan downtrading, yakni peralihan konsumen dari rokok dengan harga lebih tinggi ke produk yang lebih murah. Kondisi ini dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang melemah dan kesenjangan harga antargolongan rokok.
“Semakin tinggi kenaikan tarif cukai, semakin terpuruk industri legal dan semakin diuntungkan rokok ilegal,” ujarnya.
Karena itu, Gapero berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan tarif cukai yang tidak menambah beban industri legal. Sulami menyebut kebijakan tidak menaikkan tarif cukai pada 2024 dan 2025 membantu pelaku usaha mempertahankan kegiatan bisnis di tengah tekanan pasar.
“Kami berharap kebijakan serupa dapat dipertimbangkan untuk 2026 agar industri legal memiliki ruang untuk memulihkan pasar dan menjaga keberlangsungan usaha,” tandasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), Rudi Purwono, menyoroti peran industri hasil tembakau (IHT) dalam menopang penerimaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Komoditas rokok menjadi salah satu andalan pemerintah karena permintaannya relatif tidak banyak berubah meski harga mengalami kenaikan,” katanya.
Editor: Arif Ardliyanto