Polda Jatim Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Ibu-Anak di Madiun
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menjerat DBM (40), warga Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, DH (30), dan seorang anak berinisial AGM (4).
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada sejumlah fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik selama mengungkap kasus kematian ibu dan anak yang diduga terjadi pada 20 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, penyidik telah mengumpulkan bukti yang menjadi dasar penetapan DBM sebagai tersangka sekaligus penerapan pasal pembunuhan berencana.
"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," ungkap Roy, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga dibunuh pada hari yang sama, tetapi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.
DH diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel. Tersangka disinyalir mencekik leher perempuan yang merupakan istri sirinya tersebut hingga meninggal dunia.
Sementara itu, AGM yang masih berusia empat tahun diduga dibunuh di dalam sebuah mobil. Polisi menyebut korban juga diduga dicekik hingga meninggal dunia.
"Kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun," jelas Roy.
Setelah kedua korban diduga meninggal dunia, tersangka disebut melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan jenazah dan menghilangkan jejak kejahatan. Di antaranya, membakar dan menggiling jasad kedua korban.
Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembunuhan berencana, termasuk menelusuri cara tersangka berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit sepeda motor, sejumlah peralatan, wadah berisi bahan bakar, serta beberapa telepon seluler.
Selain itu, terdapat barang bukti yang masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik untuk mengetahui keterkaitannya dengan kasus tersebut.
Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta bukti-bukti yang mendasari penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.
Editor: Arif Ardliyanto