Sengketa Hak Asuh di Surabaya, Sang Ayah Bantah Telantarkan Anak
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sengketa hak asuh dua anak di Surabaya, antara Wie Wie Tjia dengan mantan istrinya SYP masih berlanjut. Perkara itu kini bergulir ke Mahkamah Agung (MA) melalui proses kasasi.
Kuasa hukum Wie Wie Tjia, Jovita Elizabeth membantah sejumlah informasi yang beredar terkait perkara hak asuh anak yang kini bergulir hingga tingkat kasasi.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pengajuan banding oleh pihak SYP atas putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya menetapkan hak asuh anak berada pada ayah.
“Tudingan bahwa anak-anak klien kami tidak disekolahkan adalah tidak benar. Anak-anak dalam kondisi sehat dan tetap bersekolah,” katanya, Senin (19/1/2026).
Jovita juga membantah klaim bahwa ibu anak-anak tersebut dilarang bertemu dengan buah hatinya. Menurut dia, pihak ayah tidak pernah membatasi pertemuan dan tidak pernah mempengaruhi anak.
“Sebab, anak-anak sendiri punya naluri dan perasaan dimana mereka ingin tinggal dan lebih memiliki kedekatan kepada ayahnya ketimbang ibunya,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Jovita menjelaskan bahwa gugatan cerai diajukan oleh pihak istri dengan permohonan hak asuh dua anak serta tuntutan nafkah Rp25 juta per bulan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim mengabulkan perceraian dan menetapkan anak berada dalam pengasuhan ayah berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi setelah pihak istri mengajukan banding.
“Putusan banding yang menetapkan hak asuh kepada ibu kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Jovita.
Editor : Arif Ardliyanto