KPK Hibahkan Aset Rampasan Eks Bupati Mojokerto, Kendaraan Pribadi dan Truk Dilelang, Ini Rinciannya
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari kasus korupsi eks Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), kepada tiga lembaga negara: Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aset bernilai miliaran rupiah tersebut tersebar di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Mojosari, Kecamatan Sooko, dan Kota Mojokerto. Seluruh aset sebelumnya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada KPK untuk proses hibah.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono, menjelaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai tempat penitipan barang rampasan negara, termasuk milik mantan Bupati MKP.
“Kami hanya menyimpan barang rampasan dari KPK. Selanjutnya, proses hibahnya menjadi wewenang penuh KPK kepada tiga lembaga negara tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, KPK sebelumnya telah melelang sejumlah aset milik MKP yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Beberapa di antaranya adalah properti berupa tanah dengan bangunan, serta kendaraan bermotor mewah.
Editor : Arif Ardliyanto