PMA Tambang Batu Bara Pailit, 5 Penetapan Pengelolaan Aset Belum Berhasil Ditemukan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan kembali mencuat.
Kuasa hukum perusahaan mempertanyakan keberadaan salinan asli lima penetapan penting yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan pemberesan aset perusahaan.
Hingga kini, menurut kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, salinan asli lima penetapan tersebut belum berhasil diperoleh dari Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal, dokumen itu dinilai penting untuk menguji keabsahan sejumlah keputusan selama proses kepailitan.
Perkara ini bermula pada 28 Mei 2020. Saat itu, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq pailit dan menunjuk ADS serta SS sebagai kurator.
Persoalan kemudian muncul terkait izin melanjutkan usaha atau going concern. ADS diduga menggunakan tanda tangan SS untuk mengajukan permohonan izin tersebut kepada hakim pengawas.
Permohonan itu kemudian disetujui melalui Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020. Berdasarkan izin tersebut, aset PT Kedap Sayaaq yang disebut bernilai sekitar Rp200 miliar kemudian dikelola, dijual, dan dialihkan. Salah satunya melalui penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang.
PT LCI disebut baru berdiri sekitar dua minggu sebelum ditunjuk. Selanjutnya, perusahaan tersebut mengelola sejumlah aset strategis, termasuk pelabuhan jetty, jalan hauling, dan kapal motor. Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq menilai sejumlah aset tersebut dibeli dengan nilai yang jauh di bawah harga wajar.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq meminta salinan asli lima penetapan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penjualan aset perusahaan. Antara lain, penetapan going concern yang diduga diajukan menggunakan tanda tangan palsu.
Penetapan penunjukan PT LCI sebagai operator tambang. Penetapan penjualan tiga unit kapal motor. Penetapan penjualan pelabuhan jetty. Terakhir, penetapan penjualan jalan hauling.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian hukum.
“Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab: akan dicari dulu, akan ditanyakan ke hakim pengawasnya. Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen itu tak kunjung muncul,” kata Prayogha, Senin (14/9/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan berkas tersebut, Humas PN Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum., menyatakan masih akan mengeceknya. “Saya konfirmasi dulu ya,” ujarnya singkat.
Menurutnya, keberadaan arsip serta kewenangan masing-masing pihak dalam proses kepailitan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq juga berlangsung ketika salah satu kurator, ADS, tengah menghadapi perkara hukum. ADS kini ditahan di Rutan Samarinda terkait kasus dugaan penggelapan dokumen tagihan senilai Rp45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq. Ia juga disebut tengah diselidiki terkait dugaan penggelapan dana pailit dan pencucian uang.
Editor: Arif Ardliyanto