Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menengok Masjid Al-Bisri Gresik, Dirancang Ridwan Kamil dengan Konsep Ruang Terbuka
Advertisement . Scroll to see content

7 Kawasan Pegunungan Jatim Masuk Zona Rawan Karhutla, Polda Perketat Patroli

Senin, 14 September 2026 | 12:51 WIB
  • author Lukman Hakim
7 Kawasan Pegunungan Jatim Masuk Zona Rawan Karhutla, Polda Perketat Patroli
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tujuh kawasan pegunungan di Jawa Timur (Jatim) masuk pengawasan ketat Polda Jatim selama puncak musim kemarau. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meluas di kawasan pegunungan dan hutan.

Tujuh kawasan tersebut meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan. Personel kepolisian di wilayah masing-masing diperkuat untuk melakukan patroli, pemantauan titik rawan, hingga pembuatan sekat bakar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengawasan difokuskan pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau.

“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, penguatan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Instruksi tersebut mengarahkan jajaran kepolisian untuk memperkuat pengendalian karhutla melalui pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel di darat maupun udara.

Polda Jatim mengedepankan langkah pencegahan untuk mengantisipasi munculnya titik api. Patroli dilakukan bersama instansi terkait dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan maupun lereng pegunungan.

Deteksi dini juga diperkuat dengan mengoptimalkan personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung. Mereka diminta aktif memberikan edukasi kepada warga agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujar Abast.

Selain tujuh kawasan pegunungan tersebut, sejumlah kawasan hutan lainnya di Jawa Timur juga menjadi perhatian kepolisian. Koordinasi lintas instansi dan masyarakat terus dilakukan untuk mempercepat laporan apabila ditemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.

Meski mengutamakan pencegahan, kepolisian memastikan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Abast.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut