Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saat Api Melalap Kampung Adat Sade, Warga Hanya Selamatkan Pakaian di Badan
Advertisement . Scroll to see content

6.497 Hektare Kawasan Kumuh di Jatim Belum Tertangani

Selasa, 15 September 2026 | 07:43 WIB
  • author Lukman Hakim
6.497 Hektare Kawasan Kumuh di Jatim Belum Tertangani
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto : Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Timur (Jatim) masih menyisakan pekerjaan besar. Berdasarkan penetapan tahun 2024, luas kawasan kumuh di Jatim mencapai 8.117,23 hektare, yang terdiri atas 892 kawasan dan tersebar di 4.861 desa/kelurahan.

Hingga akhir 2025, Jatim telah berhasil mengurangi kawasan kumuh secara kumulatif sebesar 1.619,47 hektare, terdiri dari pengurangan 1.004,37 hektare pada 2024 dan 615,10 hektare pada 2025. Dengan capaian tersebut, masih terdapat 6.497,76 hektare kawasan kumuh yang perlu ditangani.

“Permasalahan ini menuntut intervensi yang terintegrasi, berbasis data, dan dikerjakan melalui sinergi lintas level pemerintahan,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Auditorium Soemitro Djojohadikusumo, Lantai 3, Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2025). 

Dari sisi kewenangan, pemerintah pusat menangani 168 kawasan dengan luas 4.158,90 hektare. Sementara Pemprov Jatim menangani 130 kawasan seluas 1.596,35 hektare. Untuk pemerintah kabupaten/kota menangani 594 kawasan seluas 2.361,97 hektare.

Khofifah menambahkan, untuk menangani kawasan permukiman kumuh, Pemprov Jatim memiliki program Permata Jatim atau Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi dan Sikawanku atau Sistem Informasi Kawasan Kumuh.

Pada 2025, Permata Jatim telah diterapkan di dua kawasan dengan total luas 21,89 hektare, yakni Desa Kepuhanyar, Kabupaten Mojokerto seluas 10,07 hektare dan Kelurahan Bendomungal, Kabupaten Pasuruan seluas 11,82 hektare.

Sedangkan pada 2026, program tersebut dilaksanakan di empat kawasan dengan total luas 44,36 hektare, yaitu Kawasan Jember Kidul Kabupaten Jember, Temayang Kabupaten Bojonegoro, Setono Kabupaten Ponorogo, dan Manguharjo Kota Madiun.

“Intervensi dilakukan terhadap tujuh aspek kekumuhan, yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran,” katanya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut