Sidang Pencabulan Anak di Surabaya, Terdakwa Akui Perbuatan dan Minta Maaf
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Terdakwa perkara pencabulan terhadap anak, Jan Leon, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan seusai persidangan. Dwi mengatakan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan pada pokoknya sesuai dengan dakwaan jaksa. “Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.
Namun, penasihat hukum terdakwa menyebut terdapat latar belakang hubungan antara Jan Leon dan korban yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dwi mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, terdakwa dan korban sebelumnya memiliki kedekatan yang oleh terdakwa digambarkan seperti hubungan pasangan. “Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran. Cuma itu nggak diceritakan memang,” lanjutnya.
Meski mengungkap adanya kedekatan tersebut, Dwi menegaskan hal itu tidak dapat menjadi alasan pembenar atas perbuatan terdakwa karena korban masih berusia di bawah umur. “Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Arya Alfiansyah membeberkan rangkaian peristiwa yang menurut mereka menjadi awal perkara tersebut.
Arya mengatakan hubungan terdakwa dengan korban bermula ketika korban mengikuti latihan menembak sekitar April. Saat korban melakukan kesalahan dalam latihan, terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik.
Menurut Arya, perlakuan tersebut kemudian terjadi berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan. “Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.
Menurut pihak korban, dugaan perbuatan kemudian berlanjut ketika korban diajak ke sebuah hotel di Surabaya setelah mengikuti latihan.
Di lokasi tersebut, terdakwa disebut membujuk korban masuk ke kamar dan meminta korban membuka pakaian. Pihak korban menyebut korban menuruti permintaan tersebut karena telah menganggap terdakwa sebagai sosok seperti ayah angkat.
Setelah kejadian tersebut, korban menyebut terjadi perubahan perilaku. Korban disebut menjadi lebih pendiam, murung, sering menangis, dan enggan kembali mengikuti latihan. Perubahan tersebut kemudian diceritakan korban kepada orangtuanya hingga perkara tersebut berlanjut ke proses hukum. “Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.
Pihak korban juga menduga rangkaian kedekatan tersebut mengarah pada pola child grooming, yakni proses membangun kepercayaan dan kedekatan dengan anak yang kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi seksual.
Editor: Arif Ardliyanto