Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Ponpes Batu Sampaikan Pledoi
MALANG, iNewsSurabaya.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Senin (26/1/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa MH (70), sebagaimana tercatat dalam perkara pidana Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN.MLG.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa terdakwa didudukkan sebagai pesakitan bukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan meyakinkan, melainkan atas asumsi serta narasi yang dinilai dibangun secara tidak utuh dan dipengaruhi pihak ketiga. Penasihat hukum juga menyoroti latar belakang pendidikan terdakwa yang sangat terbatas.
Penasihat hukum terdakwa, Muhamad Djafar Shodiq menyatakan bahwa sepanjang proses persidangan hingga tahap pembuktian, tidak ditemukan adanya kehendak jahat atau mens rea dalam diri terdakwa sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.
“Terlebih setelah berlakunya KUHP Baru, hukum pidana menekankan keseimbangan antara perbuatan dan kesalahan batin pelaku,” ujar Djafar Shodiq di hadapan majelis hakim.
Dari sisi fakta persidangan, penasihat hukum menilai keterangan saksi anak tidak konsisten dan saling bertentangan. Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan antara yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di persidangan, serta pengakuan kepada orang tua kandungnya.
Bahkan, dalam kesempatan tertentu, anak disebut pernah menyatakan tidak mengalami perbuatan cabul sebagaimana didakwakan.
Selain itu, pembelaan juga menyoroti sikap anak yang dinilai tetap menunjukkan kedekatan emosional dengan terdakwa saat proses mediasi, yang menurut penasihat hukum tidak sejalan dengan gambaran trauma berat sebagaimana yang dituduhkan.
“Anak masih menghampiri, bersalaman, dan mencium pipi terdakwa saat mediasi,” kata Djafar Shodiq.
Tim penasihat hukum turut menyinggung adanya dugaan pengaruh dan arahan dari pihak dewasa di sekitar anak-anak, terutama setelah mereka dijemput dan dipisahkan dari lingkungan pondok pesantren sebelum laporan dibuat.
Kesaksian sejumlah saksi dewasa dinilai hanya bersifat testimonium de auditu karena tidak mengalami atau menyaksikan langsung peristiwa yang didakwakan.
“Bahkan terungkap adanya tekanan, ancaman, serta motif personal yang melatarbelakangi lahirnya laporan pidana ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MH dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada dua korban anak. Masing-masing sebesar Rp49.138.740 dan Rp20.109.000.
Editor : Arif Ardliyanto