Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Ponpes Batu Sampaikan Pledoi
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:25 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, M. Januar Ferdian, mengatakan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya karena terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar pondok pesantren,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto