get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Kembali Mangkir dari Pemanggilan Penyidik

Konvensi Wina Jadi Kunci! Kedubes India Menang di Mahkamah Agung

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:52 WIB
header img
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kedubes India atas sengketa pembangunan gedung di Jakarta. Apa dampaknya terhadap diplomasi Indonesia dan penerapan Konvensi Wina 1961?. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik panjang terkait pembangunan Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jakarta akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kedubes India, membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat menangguhkan proses pembangunan.

Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proyek pembangunan gedung diplomatik yang sempat tertunda sejak 2024 akibat sengketa hukum.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyambut baik putusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya sah secara hukum nasional, tetapi juga sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

“Perwakilan diplomatik memiliki kekebalan hukum. Mereka tidak dapat digugat secara pidana, perdata, maupun administratif oleh negara penerima atas pembangunan gedung misi diplomatik,” tegas Syaiful, Kamis (14/8/2025).

Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi dasar hukum dalam perlindungan terhadap aktivitas diplomatik negara asing.

Syaiful, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa pembangunan gedung Kedubes India telah memenuhi seluruh syarat administratif, antara lain: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin lingkungan, Sosialisasi ke warga sekitar, dan Dukungan dari Kementerian Luar Negeri RI

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut