get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Kembali Mangkir dari Pemanggilan Penyidik

Konvensi Wina Jadi Kunci! Kedubes India Menang di Mahkamah Agung

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:52 WIB
header img
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kedubes India atas sengketa pembangunan gedung di Jakarta. Apa dampaknya terhadap diplomasi Indonesia dan penerapan Konvensi Wina 1961?. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik panjang terkait pembangunan Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jakarta akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kedubes India, membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat menangguhkan proses pembangunan.

Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proyek pembangunan gedung diplomatik yang sempat tertunda sejak 2024 akibat sengketa hukum.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyambut baik putusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya sah secara hukum nasional, tetapi juga sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

“Perwakilan diplomatik memiliki kekebalan hukum. Mereka tidak dapat digugat secara pidana, perdata, maupun administratif oleh negara penerima atas pembangunan gedung misi diplomatik,” tegas Syaiful, Kamis (14/8/2025).

Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi dasar hukum dalam perlindungan terhadap aktivitas diplomatik negara asing.

Syaiful, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa pembangunan gedung Kedubes India telah memenuhi seluruh syarat administratif, antara lain: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin lingkungan, Sosialisasi ke warga sekitar, dan Dukungan dari Kementerian Luar Negeri RI

Ia juga menilai bahwa putusan PTTUN sebelumnya yang sempat menangguhkan PBG tidak objektif. Bahkan, menurutnya, pertimbangan hukum saat itu keliru karena mendasarkan putusan pada UU Ibu Kota Negara (IKN) yang belum sepenuhnya diimplementasikan.

Dalam putusan yang dibatalkan MA, PTTUN sempat merujuk pada Pasal 21 UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur bahwa perwakilan negara asing akan pindah ke IKN (Kalimantan Timur) secara bertahap. Namun menurut Syaiful, hal itu tidak relevan terhadap kasus pembangunan saat ini.

“Lucu jika pembangunan ini ditunda dengan alasan pemindahan ibu kota, padahal sampai sekarang belum ada satu pun kantor perwakilan asing yang aktif di IKN,” ujarnya tajam.

Syaiful menilai bahwa putusan Mahkamah Agung ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi juga penting untuk menjaga wibawa diplomatik Indonesia di mata dunia.

“Jika Indonesia melanggar Konvensi Wina hanya karena polemik ini, akan jadi preseden buruk bagi diplomasi kita,” ujarnya.

Ia pun mengimbau agar segala bentuk polemik terkait pembangunan Kedubes India dihentikan. “Semua sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, tidak ada alasan lagi untuk menunda,” pungkasnya.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum terhadap misi diplomatik asing di Indonesia. Di tengah transisi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama—termasuk dalam urusan hubungan internasional.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut