Mantan Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6). Vonis tersebut terkait kasus dugaan suap yang menyebabkan Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan.
"Terdakwa Zarof Ricar dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 20 tahun penjara. Zarof terbukti terlibat dalam upaya suap terhadap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasus Ronald Tannur.
Lebih lanjut, dakwaan menyatakan Zarof menerima gratifikasi fantastis berupa Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong, serta emas batangan PT Antam seberat 50 dan 100 gram dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan.
Gratifikasi tersebut diterima Zarof dari berbagai pihak yang memiliki perkara di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Pihak kuasa hukum Zarof Ricar yang terlibat vonis bebas Ronald Tannur belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Mereka menyatakan akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan dan berdampak pada integritas sistem peradilan Indonesia. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Editor : Ali Masduki