JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, akhirnya mencapai babak akhir. Budi Said dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (27/12/2024).
Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Tony dalam sidang yang berlangsung di ruang Tipikor.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambungnya.
Editor : Arif Ardliyanto