get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Crazy Rich Surabaya, Hari Penentuan Nasib Budi Said dalam Kasus Emas Antam

Kasus Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Berakhir, Divonis 15 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Desember 2024 | 13:28 WIB
header img
Kasus Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Berakhir dengan vonis 15 Tahun Penjara. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, akhirnya mencapai babak akhir. Budi Said dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (27/12/2024).

Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Tony dalam sidang yang berlangsung di ruang Tipikor.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambungnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut