SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pasangan suami istri (pasutri), TN dan SI menjadi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa Republik Kongo kepada SPV Joint Venture TSG Infrastructure.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan, TN adalah finance advisor PT INKA dan SI adalah Direktur Utama PT TSGU. Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/10/2024) siang, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Mia.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA berinisial BN sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp26 miliar. Sehingga sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Kejati Jatim juga menggeledah beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim.
Kasus ini bermula pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 20219 dimana telah dilaksanakan Indonesia Africa infrastruktur Development (IAID) di Bali dihadiri tersangka BN. Pada bulan Desember 2019 tersangka BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, tersangkaTN, S.E.,MBA selaku Regional Head Of Indonesia Titan Global Capital Ltd dan tersangka SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkereta apian di Democratic Republikof Congo (DRC).
Tersangka BN pada Maret 2020 atas permintaan tersangka TN kepada tersangka BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada tersangka TN sebagai biaya operasional pembahasan rencana proyek perkereta apian di Kongo. Tersangka BN dan TSG Global Holding sepakat PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura dengan proporsi saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto