Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar di Sumenep Masuk Tahap Penyidikan, 250 Saksi Diperiksa
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan telah menemukan bukti awal yang cukup kuat atas penyimpangan dana bantuan yang bersumber dari APBN senilai Rp109,8 miliar.
Program ini seharusnya menyasar rehabilitasi rumah tidak layak huni milik 5.490 warga dengan masing-masing penerima mendapatkan dana sebesar Rp20 juta, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, dalam proses penyelidikan, tim menemukan indikasi adanya pemotongan dana dari total bantuan tersebut. "Dari alokasi Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan, terdapat potongan sekitar Rp5 juta. Rinciannya, Rp4 juta diduga digunakan untuk kegiatan tertentu, dan Rp1 juta untuk biaya administrasi. Hampir semua penerima mengalami pemotongan ini," ujar Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, pada Selasa (8/7/2025).
Dalam rangka mengungkap skandal ini, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 250 saksi, termasuk para penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko bangunan, hingga tenaga fasilitator lapangan.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Kejari Sumenep, Islamic Center Sumenep, dan beberapa desa penerima bantuan. Sejumlah pemeriksaan juga dilakukan langsung di kantor Kejati Jatim di Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto