get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jatim Tahan Pejabat Dinas Perumahan Sumenep Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar di Sumenep Masuk Tahap Penyidikan, 250 Saksi Diperiksa

Selasa, 08 Juli 2025 | 18:14 WIB
header img
Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan telah menemukan bukti awal yang cukup kuat atas penyimpangan dana bantuan yang bersumber dari APBN senilai Rp109,8 miliar.

Program ini seharusnya menyasar rehabilitasi rumah tidak layak huni milik 5.490 warga dengan masing-masing penerima mendapatkan dana sebesar Rp20 juta, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Namun, dalam proses penyelidikan, tim menemukan indikasi adanya pemotongan dana dari total bantuan tersebut. "Dari alokasi Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan, terdapat potongan sekitar Rp5 juta. Rinciannya, Rp4 juta diduga digunakan untuk kegiatan tertentu, dan Rp1 juta untuk biaya administrasi. Hampir semua penerima mengalami pemotongan ini," ujar Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, pada Selasa (8/7/2025).

Dalam rangka mengungkap skandal ini, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 250 saksi, termasuk para penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko bangunan, hingga tenaga fasilitator lapangan.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Kejari Sumenep, Islamic Center Sumenep, dan beberapa desa penerima bantuan. Sejumlah pemeriksaan juga dilakukan langsung di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Pada hari Senin (7/7), Kejati Jatim menggelar ekspose internal dan sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Tak berhenti di situ, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di 8 lokasi berbeda, terdiri dari 6 lokasi di Sumenep dan 2 lokasi di Surabaya. Penggeledahan ini menyasar rumah-rumah milik pihak yang diduga terlibat, guna mengamankan dokumen penting, bukti elektronik seperti laptop, handphone, serta rekaman suara, dan dokumen hasil dugaan tindak pidana korupsi.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program BSPS, serta barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan kasus ini," lanjut Saiful.

Dalam pernyataannya, Saiful Bahri juga mengingatkan seluruh saksi agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia menegaskan, memberikan keterangan palsu dapat berakibat serius.

“Kami minta semua saksi berkata jujur. Jangan sampai terpengaruh bujukan pihak-pihak tertentu. Jika memberikan keterangan tidak sesuai fakta, maka bisa dikenai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Dugaan korupsi BSPS di Sumenep membuka babak baru dalam pengawasan penggunaan dana negara untuk bantuan sosial. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir, mengingat nilai anggaran yang besar serta banyaknya pihak yang terlibat.

Kejati Jatim belum menyebutkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun publik diminta terus mengawal proses hukum agar penegakan keadilan berjalan transparan dan objektif.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut