Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aset Rp124 Miliar Kembali ke Surabaya, Pemkot Siapkan Gebrakan untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Kejati Geledah Kantor PT DABN, Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:51 WIB
  • author Lukman Hakim
Breaking News! Kejati Geledah Kantor PT DABN, Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo
Kejati Jawa Timur bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim. Pada Selasa (19/8/2025), tim penyidik menggeledah kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan sejak 2017 hingga 2025.

Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mendapat dukungan pengamanan dari Polisi Militer TNI.

Tak hanya di Probolinggo, Kejati Jatim juga menyasar beberapa titik strategis lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Empat lokasi penggeledahan meliputi: Kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik, Kantor PT DABN di kawasan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Probolinggo.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi. Penyitaan ini dilakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

“Semua barang bukti yang disita akan menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT DABN,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut