Tanggapi Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Menteri Ara : Hukum Harus Ditegakkan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam setiap kasus, termasuk dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Pernyataan itu disampaikan Ara, panggilan karib Maruarar Sirait usai meninjau pelaksanaan renovasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jagir, Wonokromo, Kamis (16/10/2025). Ia menekankan, bahwa prinsip negara hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan dan asas praduga tak bersalah.
“Kita ini negara hukum. Siapapun yang bersalah ya harus dihukum secara hukum, siapapun itu. Tentu dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Ara.
Ara juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu atau kelompok tertentu. Menurutnya, hukum harus ditegakkan dengan adil, bahkan jika melibatkan pegawai kementerian atau aparatur negara.
“Dari masalah hukum, tegakkan hukum setegak-setegaknya terhadap siapapun, termasuk kepada kementerian, pegawai-pegawai kementerian kami. Kalau ada yang bersalah, ya harus ditindak. Kita sedang membangun reputasi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejat Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Total anggaran program ini mencapai Rp109,8 miliar.
Empat tersangka tersebut yakni RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep 2024, AAS dan WM, keduanya Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta HW, pihak lain yang turut berperan dalam pelaksanaan program.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya pemotongan dana di tingkat toko bahan bangunan. Para tersangka memotong dana bantuan masyarakat sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26,3 miliar. Kejati Jatim memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Arif Ardliyanto