Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar di Sumenep Masuk Tahap Penyidikan, 250 Saksi Diperiksa
Pada hari Senin (7/7), Kejati Jatim menggelar ekspose internal dan sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Tak berhenti di situ, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di 8 lokasi berbeda, terdiri dari 6 lokasi di Sumenep dan 2 lokasi di Surabaya. Penggeledahan ini menyasar rumah-rumah milik pihak yang diduga terlibat, guna mengamankan dokumen penting, bukti elektronik seperti laptop, handphone, serta rekaman suara, dan dokumen hasil dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program BSPS, serta barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan kasus ini," lanjut Saiful.
Dalam pernyataannya, Saiful Bahri juga mengingatkan seluruh saksi agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia menegaskan, memberikan keterangan palsu dapat berakibat serius.
“Kami minta semua saksi berkata jujur. Jangan sampai terpengaruh bujukan pihak-pihak tertentu. Jika memberikan keterangan tidak sesuai fakta, maka bisa dikenai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dugaan korupsi BSPS di Sumenep membuka babak baru dalam pengawasan penggunaan dana negara untuk bantuan sosial. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir, mengingat nilai anggaran yang besar serta banyaknya pihak yang terlibat.
Kejati Jatim belum menyebutkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun publik diminta terus mengawal proses hukum agar penegakan keadilan berjalan transparan dan objektif.
Editor : Arif Ardliyanto