Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Gaji Direksi BUMD Jatim Tembus Rp160 Juta, Kinerja Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Mengejutkan! Ahli Hukum Nilai Pembayaran Rp77,9 Miliar BUMD Jatim Berisiko Jadi Kasus Korupsi

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:56 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Mengejutkan! Ahli Hukum Nilai Pembayaran Rp77,9 Miliar BUMD Jatim Berisiko Jadi Kasus Korupsi
Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya menilai pembayaran Rp77,9 miliar dalam sengketa PT PJU dan PT TMB berpotensi masuk ranah korupsi jika merugikan keuangan negara. Foto iNewsSurabaya.id/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sengketa senilai Rp77,87 miliar yang melibatkan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, seorang ahli hukum pidana menegaskan bahwa pembayaran dana tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila dilakukan tanpa dasar hak yang sah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pendapat itu disampaikan Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang perkara pembatalan putusan arbitrase yang diajukan PT PJU terhadap PT Tri Mitra Bayany (TMB), Selasa (7/7/2026).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby tersebut berkaitan dengan upaya PJU membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mewajibkan perusahaan daerah itu membayar Rp77,87 miliar kepada PT TMB.

Menurut Prof. Prija, dalam hukum korporasi berlaku prinsip "no contribution, no corporate right", yakni hak memperoleh keuntungan hanya muncul apabila terdapat kontribusi nyata berupa penyetoran modal atau investasi yang benar-benar dilakukan.

"Hak atas pembagian keuntungan tidak lahir hanya karena janji, lobi, ataupun pengaruh politik. Hak tersebut harus didasarkan pada kontribusi riil dalam kerja sama," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengingatkan, apabila pembayaran tetap dilakukan kepada pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas keuntungan tersebut hingga menimbulkan kerugian negara, maka persoalan itu dapat berkembang ke ranah pidana.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut