Mengejutkan! Ahli Hukum Nilai Pembayaran Rp77,9 Miliar BUMD Jatim Berisiko Jadi Kasus Korupsi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sengketa senilai Rp77,87 miliar yang melibatkan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, seorang ahli hukum pidana menegaskan bahwa pembayaran dana tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila dilakukan tanpa dasar hak yang sah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pendapat itu disampaikan Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang perkara pembatalan putusan arbitrase yang diajukan PT PJU terhadap PT Tri Mitra Bayany (TMB), Selasa (7/7/2026).
Perkara yang terdaftar dengan nomor 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby tersebut berkaitan dengan upaya PJU membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mewajibkan perusahaan daerah itu membayar Rp77,87 miliar kepada PT TMB.
Menurut Prof. Prija, dalam hukum korporasi berlaku prinsip "no contribution, no corporate right", yakni hak memperoleh keuntungan hanya muncul apabila terdapat kontribusi nyata berupa penyetoran modal atau investasi yang benar-benar dilakukan.
"Hak atas pembagian keuntungan tidak lahir hanya karena janji, lobi, ataupun pengaruh politik. Hak tersebut harus didasarkan pada kontribusi riil dalam kerja sama," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia mengingatkan, apabila pembayaran tetap dilakukan kepada pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas keuntungan tersebut hingga menimbulkan kerugian negara, maka persoalan itu dapat berkembang ke ranah pidana.
Prof. Prija menjelaskan, pihak swasta yang menerima dana tanpa hak berpotensi dijerat ketentuan pidana yang berlaku. Sementara itu, pejabat BUMD yang menyetujui pencairan dana juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan putusan arbitrase tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
"Putusan arbitrase bukan tameng terhadap proses pidana. Jika pelaksanaannya terbukti menyebabkan kerugian negara dan ditemukan unsur kecurangan berdasarkan audit investigatif, maka perkara tersebut dapat diproses dalam ranah pidana," tegasnya.
Mengacu pada pertimbangan tersebut, PT PJU mengajukan gugatan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir Mei 2026. Perusahaan meminta agar putusan arbitrase tersebut tidak memperoleh pengakuan maupun pelaksanaan (non-eksekuatur).
PJU berpendapat proyek perdagangan gas di Kawasan Industri Maspion, Manyar, Gresik, selama ini dijalankan sepenuhnya oleh perusahaan. Sementara itu, PT TMB disebut tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan, namun tetap menuntut pembagian pendapatan sebesar 30 persen.
Langkah hukum tersebut juga disebut sejalan dengan rekomendasi auditor negara yang meminta agar pembagian dana ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, guna menghindari potensi kerugian keuangan negara.
Komisaris Utama PT PJU, H. Achmad Fauzi, menilai nilai sengketa tersebut memiliki dampak strategis bagi masyarakat Jawa Timur.
Menurutnya, apabila dana tersebut tetap berada di PJU, keuntungan perusahaan nantinya akan disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bentuk dividen sehingga dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai informasi, sengketa ini bermula setelah PT TMB memenangkan perkara arbitrase di BANI Surabaya melalui Putusan Nomor 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 yang menyatakan PJU melakukan wanprestasi. Namun, putusan tersebut disertai dissenting opinion dari salah satu arbiter, yang kini menjadi salah satu dasar hukum bagi PJU untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto