Bea Cukai Juanda Digerebek Polri, Uang Tunai hingga Emas Ikut Disita
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Dugaan praktik impor telepon seluler ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah menyeret Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda ke dalam pusaran penyidikan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di kantor tersebut.
Langkah tegas aparat ini dilakukan untuk mengusut dugaan adanya persekongkolan dalam proses masuknya barang impor yang diduga tidak melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengungkapkan bahwa seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Mulya, penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum yang diduga mempermudah masuknya barang impor tanpa menjalani pemeriksaan fisik sesuai aturan yang berlaku.
"Terdapat dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas bea cukai," ujar Mulya.
Tak hanya AY, penyidik juga memeriksa MT dari pihak importir. MT diketahui menjabat sebagai Direktur PT TSL, perusahaan induk yang bergerak dalam impor ponsel bekas dan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara impor HP ilegal tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto