Bea Cukai Juanda Digerebek Polri, Uang Tunai hingga Emas Ikut Disita
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Dugaan praktik impor telepon seluler ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah menyeret Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda ke dalam pusaran penyidikan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di kantor tersebut.
Langkah tegas aparat ini dilakukan untuk mengusut dugaan adanya persekongkolan dalam proses masuknya barang impor yang diduga tidak melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengungkapkan bahwa seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Mulya, penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum yang diduga mempermudah masuknya barang impor tanpa menjalani pemeriksaan fisik sesuai aturan yang berlaku.
"Terdapat dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas bea cukai," ujar Mulya.
Tak hanya AY, penyidik juga memeriksa MT dari pihak importir. MT diketahui menjabat sebagai Direktur PT TSL, perusahaan induk yang bergerak dalam impor ponsel bekas dan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara impor HP ilegal tersebut.
Selain menggeledah kantor Bea Cukai Juanda di kawasan Sedati, Sidoarjo, penyidik turut menyisir tiga lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Lokasi tersebut meliputi gudang kargo milik PT JAS di area Bandara Internasional Juanda, rumah MT, dan kediaman AY.
Dari serangkaian penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Barang bukti yang disita antara lain sejumlah telepon seluler, perangkat perekam CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan, akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, buku pemilik kendaraan bermotor, dokumen tujuh kontainer, hingga satu file hasil mirroring aplikasi digital.
Hingga kini, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa puluhan saksi. Sedikitnya 30 orang dari lingkungan Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti.
Mulya menegaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus impor ponsel ilegal ini. Mereka masing-masing berinisial DCP sebagai importir, SJ sebagai distributor ponsel ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, serta MT yang menjabat Direktur PT TSL.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan jaringan impor ilegal yang terorganisasi dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat lolosnya barang impor tanpa prosedur kepabeanan yang semestinya.
Editor : Arif Ardliyanto