JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Seorang pria berusia 32 tahun dari Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, kini mendekam di penjara setelah terlibat dalam kasus pencurian yang mengejutkan. WSU, demikian namanya, ditangkap polisi karena mencuri mobil Honda Jazz serta uang tunai jutaan rupiah yang dimiliki oleh ibunya sendiri, Evi Maisaroh (59).
"Tersangka WSU kami tahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, dalam keterangan resminya pada Kamis (23/5/2024).
Dugaan pencurian terjadi di rumah ibunya pada Jumat, 13 April 2024, ketika Evi Maisaroh sedang berada di acara halal bihalal di Malang. WSU diduga masuk ke rumah dan mencuri mobil Honda Jazz serta uang tunai jutaan rupiah yang berada di dalamnya.
Setelah menerima laporan dari Evi, polisi segera memulai penyelidikan. Berkat serangkaian investigasi, polisi berhasil menemukan jejak pencuri, yang akhirnya mengarah pada WSU.
Pria tersebut berhasil ditangkap pada Minggu, 12 Mei, di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Nganjuk, bersama dengan mobil Honda Jazz berwarna merah yang dicuri.
Editor : Arif Ardliyanto