JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Di balik sunyinya sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, tersimpan aktivitas terlarang yang nyaris tak terendus. Rama (43), penyewa rumah tersebut, nekat menyulap dua kamar tidur hingga dapur menjadi kebun ganja hidroponik lengkap dengan pendingin ruangan.
Bukan sekadar untuk konsumsi pribadi, ratusan batang ganja yang ditanam Rama ternyata sudah sempat dipanen dan diperjualbelikan. Polisi menyebut, hasil panen pertama itu sebagian besar laku dijual kepada pelanggan tetap.
“Sudah sempat sekali panen dan sebagian dijual. Dari hasil pemeriksaan awal, ganja itu dijual untuk dikonsumsi dengan cara dirokok,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Selasa (16/12/2025).
Menurut Bowo, ganja kering tersebut dipasarkan dengan harga Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dikalkulasikan, nilai penjualan per kilogram bisa mencapai sekitar Rp13 juta. Jumlah yang cukup menggiurkan untuk usaha ilegal yang baru berjalan tiga bulan.
Berawal dari Bibit Online
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggerebekan pada Senin (15/12/2025) siang. Polisi mendapati 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam di dalam pot, serta ganja kering seberat 5,3 kilogram yang sudah dipetik dan siap edar. Beberapa di antaranya bahkan direndam dalam toples.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik, lampu khusus, hingga pendingin ruangan yang digunakan untuk menunjang sistem tanam hidroponik di dalam rumah.
Editor : Arif Ardliyanto