Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan kebun ganja rumahan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Yulius yang lebih dulu ditangkap di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek.
“Pengakuan awal pelaku, bibit ganja didapat dari luar negeri dalam bentuk biji yang dibeli secara online. Sudah berjalan sekitar tiga bulan dan baru sekali panen,” kata Ardi di lokasi penggerebekan.
Meski Rama berdalih menanam ganja untuk kepentingan pribadi, polisi menilai skala dan hasil panen menunjukkan adanya unsur peredaran. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Rama dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Iptu Bowo.
Kini, Rama masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : Arif Ardliyanto