Bea Cukai Juanda Digerebek Polri, Uang Tunai hingga Emas Ikut Disita
Selain menggeledah kantor Bea Cukai Juanda di kawasan Sedati, Sidoarjo, penyidik turut menyisir tiga lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Lokasi tersebut meliputi gudang kargo milik PT JAS di area Bandara Internasional Juanda, rumah MT, dan kediaman AY.
Dari serangkaian penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Barang bukti yang disita antara lain sejumlah telepon seluler, perangkat perekam CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan, akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, buku pemilik kendaraan bermotor, dokumen tujuh kontainer, hingga satu file hasil mirroring aplikasi digital.
Hingga kini, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa puluhan saksi. Sedikitnya 30 orang dari lingkungan Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti.
Mulya menegaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus impor ponsel ilegal ini. Mereka masing-masing berinisial DCP sebagai importir, SJ sebagai distributor ponsel ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, serta MT yang menjabat Direktur PT TSL.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan jaringan impor ilegal yang terorganisasi dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat lolosnya barang impor tanpa prosedur kepabeanan yang semestinya.
Editor : Arif Ardliyanto