Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kajari Pasuruan Masuk Daftar Rotasi Besar Kejagung, Ini Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Nadiem Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Ungkap Fakta Baru

Kamis, 04 September 2025 | 16:19 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Breaking News! Nadiem Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Ungkap Fakta Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025). Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (4/9/2025).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara NAM, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024," ujar Nurcahyo di hadapan media.

Nadiem Makarim tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, sekitar pukul 08.55 WIB. Mantan bos Gojek ini tampak tenang dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam, Nadiem enggan memberikan banyak komentar kepada awak media saat tiba di lokasi.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut