Breaking News! Nadiem Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Ungkap Fakta Baru
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (4/9/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara NAM, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024," ujar Nurcahyo di hadapan media.
Nadiem Makarim tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, sekitar pukul 08.55 WIB. Mantan bos Gojek ini tampak tenang dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam, Nadiem enggan memberikan banyak komentar kepada awak media saat tiba di lokasi.
Sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dulu menjerat empat orang dalam kasus pengadaan laptop senilai miliaran rupiah ini. Mereka adalah: Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan, dan Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk proyek perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini awalnya ditujukan untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, hasil penyelidikan menemukan dugaan adanya mark-up anggaran dan penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka diprediksi akan menjadi babak baru dalam penyidikan mega proyek digitalisasi pendidikan yang selama ini diklaim sebagai “lompatan besar” oleh Kemendikbudristek.
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.
Editor : Arif Ardliyanto