Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kajari Pasuruan Masuk Daftar Rotasi Besar Kejagung, Ini Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Hukum Budiyono Laporkan Oknum Jaksa Mojokerto Atas Kejanggalan Tuntutan ke Jamwas

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:24 WIB
  • author Lukman Hakim
Penasihat Hukum Budiyono Laporkan Oknum Jaksa Mojokerto Atas Kejanggalan Tuntutan ke Jamwas
Penasihat hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL melaporkan oknum jaksa Kota Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/lukman

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Penasihat hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL melaporkan oknum jaksa Kota Mojokerto yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp12 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami minta perlindungan hukum. Kami membuat pengaduan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) terkait dugaan oknum jaksa yang ada di Kota Mojokerto, termasuk dugaan jual beli tuntutan. Tuntutan 4 tahun penjara itu tidak layak," kata Michael di Gedung Kejagung, Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024), Herrman dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Herman dianggap terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam pertimbangannya JPU menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor Rp12,2 miliar. Terdakwa juga pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum tiga bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan.

Menurut Michael, jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang tersebut belum tentu suatu tindak pidana. Bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus riil dan konkret, tidak bisa sepenggal penggal. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut