Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT DABN
Advertisement . Scroll to see content

Kondisi Terkini Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur, Ditahan di Ruang Isolasi Kejati Jatim

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:37 WIB
  • author Lukman Hakim
Kondisi Terkini Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur, Ditahan di Ruang Isolasi Kejati Jatim
Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi Kejati Jatim. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran menjadi tersangka kasus suap terkait vonis Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

Ketiga hakim itu ditahan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut. Penahanan terhadap tiga hakim itu dilakukan di Kejati Jatim dikarenakan tempat perkara ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

“Ini locus-nya berada di wilayah hukum Kejati Jatim. Maka, kami mensupport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).

Mia menjelaskan, penempatan tahanan di ruang isolasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru. Ia menyebut, untuk saat ini kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim untuk 90 orang. Namun baru terisi sekitar 40 orang ditambah tiga hakim maka total tahanan kini berjumlah 43 orang.

“Berdasarkan SOP, tahanan yang baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.

Ia menegaskan, penangkapan terhadap 3 orang hakim ini murni proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pun, dijaminnya tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Jatim.

“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional. Ini tidak berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," tegasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut