get app
inews
Aa Read Next : Kejati Jatim Canangkan Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih, Ini Pernyataan Kajati Mia

Penyidik Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi PT INKA Proyek Luar Negeri, Nilainya Menggiurkan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:11 WIB
header img
Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi PT INKA Proyek Luar Negeri. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA). Skandal ini mencuat terkait proyek besar PT INKA di luar negeri, khususnya di Democratic Republic of Congo (DRC).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Harris, membenarkan adanya penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Harris menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan oleh PT INKA dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada tahun 2020.

"Pada 6 Juni 2024, Kejati Jatim telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024," ujar Harris pada Kamis (20/6/2024).

Kasus ini bermula ketika PT INKA dan afiliasinya berencana untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di DRC pada awal tahun 2020. 

Proyek ini difasilitasi oleh perusahaan asing yang kemudian meminta PT INKA untuk menyediakan energi listrik di Kinshasa, DRC sebagai sarana pendukung.

PT INKA bersama dengan TSG Utama, yang diduga terkait dengan fasilitator proyek tersebut, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya adalah untuk mengerjakan penyediaan energi listrik di DRC.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut