SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) masih berkoordinasi dengan BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian negara dari kasus korupsi di PT INKA.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, pihaknya memiliki 6 orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Perhitungan kerugiannya bisa menggunakan 6 auditor dari internal Kejaksaan. Bahkan itu sah dalam hukum acara dan tetap dilaksanakan.
Tapi Mia tetap mengutamakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP. “Penyidik masih berupaya keras dalam mengumpulkan alat bukti,” katanya, Senin (22/7/2024).
Sehingga, kata dia, nantinya dapat ditemukan siapa pihak yang bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi ini. “Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja, pasti ada lebih dari satu orang. Bisa segera diupayakan prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menambahkan, pihaknya meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit. Dari rangkaian proses penyidikan, dijumpai ada beberapa uang yang keluar dan tidak ada peruntukannya sekitar Rp28 miliar.
“Namun kami masih menunggu BPKP, apakah temuan itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto