get app
inews
Aa Text
Read Next : Wartawan Surabaya Ngamuk! Pintu Kaca "Halangi" Tugas Jurnalistik, Bakal Dilaporkan ke Dewan Pers!

Kejati Jatim Gandeng BPKP Usut Dugaan Korupsi PT INKA, Minta Hitung Kerugian Negara

Senin, 22 Juli 2024 | 15:49 WIB
header img
Kejati Jatim Gandeng BPKP Usut Dugaan Korupsi PT INKA. Foto iNewsSurabaya/lukman

Disinggung terkait penetapan tersangka kasus ini, Saiful menegaskan, penyidik masih melengkapi alat bukti. Pada Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024) penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun. Yakni mencari alat bukti dokumen atau elektronik. Ada sekitar 400 dokumen, saat ini masih dipelajari terkait pidananya.

“Kami akan melakukan penyidikan selama dua minggu ini. Dan berupaya melengkapi alat-alat bukti. Kalau sudah ada penetapan tersangkanya, kami akan undang rekan-rekan media,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC. PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut