Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA, Dugaan Korupsi Trading Batu Bara Rugikan Negara Rp7,9 M
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus korupsi di sektor pembiayaan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan MK, Komisaris PT DJA, terkait dugaan korupsi fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Tanjung Perak memeriksa 13 saksi dan mengantongi bukti kuat sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dari hasil penyidikan, MK pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/8/2025).
“Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah ini penting untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
Kasus ini bermula pada Desember 2011 ketika MK, yang saat itu menjabat sebagai Persero Komanditer CV DJ, mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar kepada salah satu bank BUMN. Jaminan pinjaman yang diajukan antara lain enam aset tanah dan bangunan, piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi.
Namun, dalam proses pengajuan kredit, AF selaku Account Officer (AO) bank diduga ikut terlibat dengan membuat laporan dan analisis fiktif untuk meloloskan permohonan. Atas arahan AF, MK kemudian mendirikan PT DJA agar dapat kembali mengajukan pembiayaan korporasi tanpa analisis ulang.
Editor : Arif Ardliyanto