get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Dalami Dugaan Korupsi Rp70 Miliar di Proyek Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Kejari Tanjung Perak Tunggu Penyerahan Tahap II Kasus Penipuan Rp147 Miliar

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 19:37 WIB
header img
Berkas perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret HO, warga Surabaya sudah P21. Namun tersangka belum diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Foto ilustrasi).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret HO, warga Surabaya mencuri perhatian publik. 

Setelah berjalan selama tujuh tahun, berkas perkara dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 itu akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 29 September 2025.

Perkara ini menjerat HO dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama (Tahap II) kepada HO untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Namun, hingga saat ini tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut (mangkir).

Kuasa hukum dr. Soewondo Basoeki selaku pelapor, Dr. Rachmat, S.H., M.H., menyebut bahwa sejak laporan dibuat pada 2018, penanganan perkara berjalan lamban dan terkesan tertunda karena adanya dugaan intervensi dari oknum aparat maupun elit politik.

“Kasus ini sempat tertatih-tatih karena adanya kepentingan tertentu. Klien kami tidak pernah melaporkan HO secara langsung. Justru petunjuk P-19 dari jaksa yang meminta agar Hermanto diperiksa, dan ternyata bukti-buktinya cukup kuat,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, bukti tersebut juga sejalan dengan Putusan Pidana Nomor 98 PK/Pid/2023, yang menyebut HO sebagai otak intelektual penipuan dan telah menarik uang masyarakat untuk kepentingan pribadi hingga mencapai Rp147 miliar.

Rachmat menyebut, total dana yang diduga digelapkan oleh jaringan HO dan rekannya mencapai triliunan rupiah, dan perkara ini telah mendapat perhatian Presiden RI, Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung.

“Saat ini kami masih mencermati perkembangan tahap II. Bila masih ada upaya untuk menghambat proses hukum, kami tidak segan mengungkap nama oknum-oknum yang mencoba melindungi tersangka,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan,  perkara dengan tersangka HO telah dinyatakan lengkap (P-21). Terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik

“Kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” kata Iswara.

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut