Kembali Mangkir dari Sidang Perkara Pemerasan, Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Kadindik Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, berlangsung memanas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/1/2026).
Ketegangan dipicu oleh absennya saksi pelapor yang juga korban, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai.
Ketidakhadiran Aries memicu amarah Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Oppusunggu. Hakim menilai posisi saksi pelapor sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh, namun yang bersangkutan sudah berulang kali mangkir.
“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia dengan nada tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dalam persidangan, JPU berdalih bahwa saksi korban tidak hadir karena alasan kesehatan. Namun, majelis hakim tidak serta-merta percaya. Hakim menegaskan akan memanggil dokter yang menangani Aries Agung Paewai guna memverifikasi kebenaran surat keterangan medis tersebut.
Suasana semakin tegang saat majelis hakim menemukan fakta mengejutkan melalui berita daring (online). Diketahui, pada hari Minggu (25/1/2026), Aries Agung Paewai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam kegiatan penanaman ragam tanaman produktif, penaburan benih ikan, dan panen serentak di SMKN 1 Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Hakim lantas memperingatkan JPU untuk segera melakukan pemanggilan paksa jika Aries kembali mangkir pada sidang berikutnya. Langkah tegas ini diambil agar proses peradilan tidak terhambat dan tetap transparan bagi para terdakwa. “Sampaikan ke dia (Aries), jangan takut jadi saksi. Dia korban, sangat kita perhatikan keterangannya,” ujarnya.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, JPU Kejati Jatim Sri Rahayu menyatakan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor sesuai perintah majelis hakim.
“Kami sudah menyampaikan surat keterangan dokter kepada majelis hakim. Sesuai perintah hakim, saksi akan kami panggil kembali,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto