Kembali Mangkir dari Sidang Perkara Pemerasan, Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Kadindik Jatim
Senin, 26 Januari 2026 | 16:39 WIB
Sri Rahayu menambahkan, apabila pada pemanggilan berikutnya saksi kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka JPU akan menempuh langkah pemanggilan paksa. “Pemanggilan terakhir nanti akan dilakukan secara paksa. Itu kewajiban kami,” tegasnya.
Terkait kondisi kesehatan Aries Agung Paewai, Sri Rahayu menyebut surat dokter hanya menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit, tanpa merinci jenis penyakit yang diderita. “Keterangan dokternya hanya keterangan sakit,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto