SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 121 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengikuti pemeriksaan urine massal pada Kamis, 4 Juli 2024. Kegiatan penting ini berlangsung di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejari Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru, Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menjelaskan bahwa pemeriksaan urine ini merupakan bagian dari implementasi Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nomor B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024, yang dikeluarkan pada 2 Juli 2024.
Surat ini menginstruksikan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.
"Tes urine ini bertujuan untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai Kejari Tanjung Perak, sehingga seluruh pegawai kami dapat bekerja dalam lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba," ujar Made Agus.
Selain itu, Made Agus menambahkan bahwa Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara rutin, minimal tiga bulan sekali. Langkah ini diambil sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba dan zat-zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja.
"Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan integritas dan profesionalisme seluruh pegawai Kejari Tanjung Perak dapat terus terjaga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto