get app
inews
Aa Text
Read Next : Lama Jadi Buron, DPO Kasus Penggelapan Akhirnya Ditangkap Kejari Tanjung Perak

Tekan Kejahatan Hutan, Perhutani Gandeng Kejari Banyuwangi Perkuat Penanganan Hukum

Rabu, 15 April 2026 | 10:27 WIB
header img
Perhutani Banyuwangi bersama Kejari menandatangani MoU untuk memperkuat penanganan kejahatan hutan dan sengketa hukum, demi hutan lestari dan masyarakat sejahtera. Foto siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Kasus kejahatan di kawasan hutan masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Menyadari hal tersebut, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Raya mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi guna memperkuat penanganan persoalan hukum kehutanan.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Kejari Banyuwangi, dihadiri sekitar 50 peserta dari jajaran Perhutani Banyuwangi Selatan, Barat, dan Utara.

Kolaborasi ini merupakan agenda rutin dua tahunan yang difokuskan pada optimalisasi tugas dan fungsi, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata serta tata usaha negara di wilayah kerja Perhutani dan yurisdiksi Kejari Banyuwangi.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua institusi sepakat meningkatkan efektivitas penanganan perkara hukum, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi.

Ruang lingkup kerja sama ini cukup luas, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan. Tak hanya itu, sinergi ini juga mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan lokakarya, seminar, serta sosialisasi bersama.

MoU ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.

Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan hutan, Perhutani dalam operasionalnya berpedoman pada berbagai regulasi, seperti PP Nomor 72 Tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2021, serta sejumlah undang-undang terkait kehutanan dan BUMN.

Dalam praktiknya, Perhutani dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan aspek sosial masyarakat sekitar hutan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut