Polsek Bangorejo dan Perhutani Ungkap Peredaran Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi, 44 Batang Disita

BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID – Tim gabungan dari Polsek Bangorejo dan Perhutani berhasil membongkar praktik ilegal logging di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Widodo (45) beserta 44 batang kayu jati gelondongan yang diduga kuat hasil pembalakan liar.
Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di wilayah sekitar. Merespons laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di belakang rumah milik Widodo.
“Awalnya kami mendapat informasi dari Perhutani bahwa ada tumpukan kayu jati di belakang rumah warga. Setelah dicek, ditemukan 44 batang kayu jati tanpa surat-surat resmi,” ungkap AKP Hariyanto pada Selasa (9/4/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangorejo bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan juga langsung mengamankan Widodo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku bahwa kayu-kayu tersebut diperoleh melalui jalur ilegal dan diduga kuat berasal dari jaringan sindikat ilegal logging di kawasan hutan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 jo Pasal 12 huruf d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Kapolsek.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan kayu jati ilegal di Banyuwangi dan sekitarnya.
Editor : Arif Ardliyanto