Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hutan Ponorogo Terbakar 10 Hektare, DPRD Jatim Ingatkan Ancaman Karhutla Makin Serius
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Kejahatan Hutan, Perhutani Gandeng Kejari Banyuwangi Perkuat Penanganan Hukum

Rabu, 15 April 2026 | 10:27 WIB
  • author Siswanto
Tekan Kejahatan Hutan, Perhutani Gandeng Kejari Banyuwangi Perkuat Penanganan Hukum
Perhutani Banyuwangi bersama Kejari menandatangani MoU untuk memperkuat penanganan kejahatan hutan dan sengketa hukum, demi hutan lestari dan masyarakat sejahtera. Foto siswanto

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan, mengapresiasi hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan Perhutani Banyuwangi Raya.

Ia menegaskan kesiapan institusinya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan. Harapannya, kemitraan ini dapat terus berlanjut dan semakin kuat ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, penandatanganan MoU ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan kerja sama yang lebih terarah dan terukur.

“Kami sebagai lembaga penegak hukum akan memastikan kerja sama ini berjalan optimal, guna menjaga pengelolaan kawasan hutan tetap aman, lestari, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Perhutani juga menyerahkan piagam penghargaan dari Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur kepada Kejari Banyuwangi atas kontribusi dan sinergi dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara selama ini.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menekan kejahatan kehutanan sekaligus mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut