BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID - Aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan Banyuwangi yang terjadi pada Minggu malam, 19 Januari 2025, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan. Meski pelaku berhasil melarikan diri, petugas berhasil mengamankan sejumlah kayu jati yang dibawa oleh pelaku, yang diduga telah terlibat dalam pencurian kayu di wilayah tersebut beberapa kali.
Menurut keterangan dari petugas Perhutani setempat, kejadian bermula ketika petugas yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan hutan Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, secara tidak sengaja melihat seorang pria sedang mengangkut potongan kayu jati.
Melihat aksi mencurigakan ini, petugas segera menyergapnya. Namun, saat disergap, pelaku panik dan langsung melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa kayu jati yang dibawanya.
"Ketika kami coba hadang, pelaku langsung kabur dan meninggalkan kayu yang diangkutnya. Kami segera mengejar, tetapi dia berhasil lolos," kata Icuk Setyo M., Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Ia juga menambahkan, pelaku berusaha kabur dengan cara yang sangat cepat, meninggalkan kayu jati hasil curiannya begitu saja. Meski pelaku berhasil meloloskan diri, petugas yang tergabung dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 31 batang kayu jati, dengan volume 2,33 meter kubik, yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kayu jati tersebut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan diambil tanpa izin yang sah, sehingga melanggar undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya hutan.
"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memburu pelaku," jelas Icuk Setyo M. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto